Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan
hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka
sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu
lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas
mengatur rumah tangga daerahnya.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi,
pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya
sendiri.
2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada
beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah.
Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut...
- Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
- Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
- Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar